Mengenai Saya

Foto saya
Natural and normality

Kamis, 03 September 2009

Tentang Jasa Konstruksi



Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 18 tahun 1999


I. Penjelasan Singkat Undang – undang Nomor 18 Tahun 1999
Undang–undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi membahas tentang deskripsi sebuah proyek jasa konstruksi pihak–pihak yang terlibat di dalamnya, tugas dan tanggung jawab mereka beserta setiap peraturan–peraturan yang berlaku di dalamnya. Dalam Undang–undang ini disebutkan bahwa jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Seperti di sebutkan di atas, jenis usaha konstruksi mencakup usaha perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi, dalam hal ini ketiga jenis usaha tersebut melibatkan banyak pihak sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati. Usaha-usaha jasa konstruksi dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha. Pekerjaan jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal dan elektrikal, tata lingkungan, masing–masing beserta kelengkapannya.
Dalam usaha jasa konstruksi, terdapat persyaratan–persyaratan usaha tertentu yang sehubungan dengan keahlian dan ketrampilan dalam bidang konstruksi. Bahwa badan dan orang-perseorangan maupun tenaga kerja harus memiliki sertifikat persyaratan tersebut serta harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya dengan dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual. Usaha jasa konstruksi dapat dikembangkan untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah dan kecil serta usaha yang bersifat umum, spesialis dan ketrampilan tertentu.
Usaha jasa konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa, pengguna jasa dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan dan membayarkan pekerjaan konstruksi yang didukung dengan sebuah dokumen pembuktian, sedangkan penyedia jasa yang terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang dilakukan secara terpisah dimana layanan jasa tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan melihat besar pekerjaan, biaya, peralatan dan resikonya. Pengikatan hubungan kerja jasa konstruksi harus dengan cara pelelangan umum atau terbatas dan dengan cara pemilihan/penunjukan langsung. Sebagai pengikat, penyedia jasa harus membuat dokumen yang bersifat mengikat serta kontrak kerja konstruksi. Apabila terjadi pelanggaran atau pembatalan atau pengunduran diri maka pihak yang melakukan hal tersebut wajib dikenakan ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum.
Pengaturan hubungan kerja yang harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi yang meliputi para pihak, rumusan pekerjaan, masa pertanggungan/pemeliharaan, tenaga ahli, hak dan kewajiban, cara pembayaran, cidera janji, penyelesaian perselisihan, pemutusan kontrak kerja, kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, dan aspek lingkungan. Khusus mengenai kontrak kerja perencana harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Dalam penyelenggaraan konstruksi, penyedia jasa dapat menggunakan subpenyedia jasa yang berkeahlian khusus dan wajib memenuhi dan dipenuhi hak kawajiban masing-masing seperti yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.
Kegagalan bangunan dinilai oleh penilai ahli, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempertanggungjawabkannya terhitung sejak penyerang akhir pekerjaan.
Masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan memperoleh ganti rugi yang layak atas kerugian akibat penyelengaraan pekerjaan konstruksi, serta berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pekerjaan konstruksi.
Masyarakat jasa konstruksi (Forum Jasa Konstruksi ) terdiri dari unsur-unsur forum yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi serta mengembangkan peran masyarakat dan merumuskan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan dalam mengembangkan jasa konstruksi nasional. Sedangkan pelaksanaan pengembangannya dilakukan oleh lembaga yang independen dan mandiri.
Pemerintah berperan dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan (penerbitan UU dan standard teknis), pemberdayaan (hak, kewajiban, peran usaha jasa konstruksi dan masyarakat) dan pengawasan (jaminan ketertiban pekerjaan).
Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Masyarakat yang dirugikan akibat pekerjaan tersebut berhak menggugat ke pengadilan secara perorangan, kelompok orang, dan perwakilan. Dalam bentuk tuntutan tindakan, biaya dan tuntutan lain yang sesuai dengan UU kepada penyelenggara jasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar